RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perfilman akhirnya disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR yang dipimpin Muhaimin Iskandar, Selasa (8/9).
Sidang menetapkan RUU tersebut menjadi UU baru pengganti UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman yang dinilal banyak pihak sudah tidak relevan.
Dari fraksi-fraksi di DPR, hanya fraksi PDIP yang tidak memberikan pendapat atau abstain atas RUU tersebut, setelah lobi mereka untuk menyempurnakan beberapa pasal
ditolak Menbudpar Jero Wacik dalam rapat pandangan terakhir komisi X, Senin (7/9). .
Suara fraksi PDIP ini mewakili kekecewaan para pemangku kepentingan perfilman yang bertepuk tangan keras saat Dedi Soetomo, wakil Fraksi PDIP, membacakan statemen fraksinya. Para pemangku kepentingan yang hadir adalah produser film Mira Lesmana; sutradara film Nia Dinata, Riri Riza, Joko Anwar, dan Slamet Rahardjo: serta penulis skenario Salman Aristo.
"Kami berdukacita karena RUU ini dibuat lewat prosedur yang tidak demokratis, melanggar reformasi. RUU ini juga tetap menempatkan pemerintah sebagai pengontrol," ucap Mira.
Mira menyebutkan beberapa indikasi bahwa proses RUU ini tidak demokratis. "Setelah ketok palu, masukan-masukan kami yang sempat diterima komisi X hilang begitu saja. Uji publik yang mereka lakukan seakan dijauhkan dari kita, karena dilakukan di luar Jakarta," ujarnya.
Seperti disebutkan Slamet Rahardjo, kemesraan antara pemangku kepentingan dan Komisi X DPR tiba-tiba terputus, karena deadline yang mendesak. RUU harus beres sebelum para anggota DPR ini masuk masa purnabakti.
"Kami sudah minta penundaan, tapi mereka tidak peduli, gara-gara 54 kejar setoran!" kata Mira lagi. “Jangan terburu-burulah” Republik Indonesia kan belum mau bubar," timpal Slamet. (yus)