l
 
9

Kronika

Kejadian yang Pernah Terjadi Pada Tanggal 07 September
Selengkapnya...


5 er 43bb

BERITA

16 Februari 2010

LEMBAGA Sensor Film (LSF) seba¬iknya tidak difungsikan sebagai lembaga yang bertugas melaku¬kan sensor karya perfilman secara radikal agar tidak memasung kre-ativitas para pelaku perfilman. Ke¬beradaan lembaga independen semacam LSF tetap diperlukan, namun berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap masyara¬kat dari film-film yang mengandung unsur pornografi.

Demikian dikemukakan Ketua Jurusan llmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (U1I) Yogyakarta Masduki Msi. Menurutnya, substansi dari masalah sensor film bukan persoalan lembaganya, na¬mun bagaimana mengatasi dampak buruk dari peredaran film itu sendiri. Dengan begitu dalam hal ini masyarakat perfilman juga memiliki tanggung jawab ikut serta dalam menjaga masyarakat dari pengaruh buruk tersebut.

Selain itu, peningkatan kualitas film juga menjadi tuntutan agar film menjadi media pendidikan yang baik b.agi masyarakat dan tidak terjebak dalam hal-hal yang berbau pornografi.

la mengatakan, fungsi lemba¬ga sensor adalah untuk memberikan tekanan kepada pihak produsen film agar tidak memproduksi film-film yang kualitasnya rendah, serta memberikan pro¬teksi terhadap masyarakat agar ti¬dak mendapatkan pengaruh bu¬ruk dari pemutaran sebuah film.

Selama ini, katanya, LSF terkesan dominan dan menjadi satu-satunya lembaga yang berhak melakukan editing terhadap film yang akan tayang.

"Seharusnya lembaga independen semacam itu menjadi representasi dari semua pihakyang terkait dengan perfilman, termasuk masyarakat konsumen film," katanya.

la menambahkan, sensor ter¬hadap sebuah film bukan merupakan bentuk penghargaan bagi para seniman pembuat film, sehingga sebaiknya lembaga sensor tidak lagi difungsikan untuk menyensor film.

"Lembaga tersebut cukup memberikan tanda terhadap suatu film apakah layak ditonton dan untuk usia penonton yang seperti apa, tanpa melakukan editing," katanya.

Di samping itu, mekanisme kontrol berada di tangan masya¬rakat konsumen, dengan proteksi dalam bentuk penandaan terha¬dap film tertentu dari badan sen¬sor atau semacamnya.

Menurutnya, sebagai ncgara demokrasi memang sudah sewajarnya masyarakat diberi kewenangan untuk memilih. Kendati begitu, tetap masih tetap dipcrlukan keberadaan lembaga pemberi proteksi. "Suatu saat nanti kebe¬radaan lembaga semacam itu me¬mang tidak diperlukan lagi, kalau masyarakat sudah dewasa untuk menyikapi bentuk-bentuk kebebasan," katanya. (ant)



Dikelola Bersama Oleh :
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
       Sinematek Indonesia
Anda pengunjung ke 53011 sejak 30 Maret 2009
Warning: fputs(): 31 is not a valid stream resource in D:\htdocs\pages\footer.php on line 59

Warning: fclose(): 31 is not a valid stream resource in D:\htdocs\pages\footer.php on line 60

 

24
29