l
 
9

Kronika

Kejadian yang Pernah Terjadi Pada Tanggal 09 September
Selengkapnya...


5 er 43bb

BERITA

04 Oktober 2009




KEBERDAAN Lembaga Sensor Film (LSF) mulai dipertanyakan. Sekelompok insan film yang tergabung dalam Masyarakat Film Indonesia (MFI) malah menganggap lembaga tersebut tidak diperlukan lagi. Karena, menurut mereka, tidak perlu ada lagi sensor dalam industri perfilman nasional. "Sensor itu pembendung kreativitas," kata Riri Riza, mewakili MFI.


Selain LSF, mereka juga menggugat keberadaan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N). Menurut MFI, keber­adaan LSF dan BP2N melanggar hak asasi dan sudah tak relevan lagi di era reformasi. Lantas, permohonan uji materiil terhadap, undang-undang yang mengatur perfilman pun mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi. Upaya MFI itu bisa jadi berhasil, bisa jadi kandas. Seandainya, UU No 8 tahun 1992 tentang perfilman digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi, LSF akan tutup usia. Bagaimana potret industri perfilman Indonesia jadinya?


Deddy Mizwar gusar membayangkan tayangan yang mengumbar sadisme dan seks yang mungkin saja akan membanjiri bioskop dan televisi nasional, jika LSF dibubarkan. Karena, masyarakat tidak lagi memiliki lembaga penyensor film. "Sensor masih perlu untuk melindungi pemirsa dari tayangan bernuansa sadisme dan seks," komentar aktor dan sutradara yang juga Ketua BP2N itu.


Meski demikian, Deddy tak menutup mata atas kinerja LSF. Ia pun mendukung perlunya perbaikan kinerja LSF. "Sebaiknya, lembaga tersebut menjadi semacam arbitrase saja, khusus untuk film bioskop dan VCD. Untuk tayangan televisi serahkan pada sensor internal stasiun tele­visi dengan sistem pelaporan ke LSF," papar Deddy yang mendapatkan enam Piala Citra lewat Naga Bonar Jadi 2.


Skenario lain ditawarkan oleh MFI. Berbekal keyakinan publik seperti di Barat, tidak butuh film bioskop yang disensor, mereka yang bergabung dalam barisan MFI menyodorkan ide pembentukan lembaga klasifikasi film. "Yang diperlukan cuma rating penentu usia pemirsa," kata Riri.


Andaikan konsep yang diusung MFI terealisasi, pihak pengelola bioskop mendapat tugas baru. Me­reka harus memastikan orang yang mendapat tempat duduk usianya betul-betul sesuai dengan kategori film yang diputar. Jika kedapatan melanggar, pengelola bioskop dapat dikenai denda atau sanksi hukum yang berat. "Tentunya, perlu disiapkan aturan hukum yang baru tentang hal ini," jelas Riri.


Konsep klasifikasi jelas menguntungkan pembuat film. Kata sensor atau gunting akan terhapus dari kamus perfilman. "Dengan begitu, tidak ada lagi pemasungan kreativitas," ujar Riri, sutradara film Gie.


Sementara itu, Garin Nugroho lebih mempersoalkan sistem sensor yang dianut LSF. Ia memandang sistem sensor pratayang yang dilakukan oleh representasi unsur masyarakat sudah tidak pas untuk diterapkan. "Pemotongan film selama ini dilakukan dengan rumusan-rumusan wakil kelompok masyarakat, dari militer contohnya. Alhasil, adegan yang tak sesuai dengan kepentingan kelom­pok tadi sangat mungkin untuk digunting," urai sineas yang tengah menggarap film Under the Tree ini.


Agar tidak ada lagi potong-memotong adegan yang dianggap tidak menghargai kreativitas pembuat film, Garin mengusulkan agar sensor dilakukan pasca-tayang. Sensor ini dilakukan oleh lembaga produser yang bertindak sebagai lembaga publik independen yang bekerja dengan kriteria sensor dan perangkat hukum berefek jera berat. "Kalau film yang diputar isinya menyalahi aturan, pembuat film dan bioskop bisa terjerat denda yang mem-bangkrutkan," katanya.


Kondisi ideal versi Garin hanya akan terjadi jika ada perubahan menyeluruh. Terutama dalam hal produk hukum yang mengatur perfilman. Perubahan juga harus dilakukan secara komprehensif agar tidak ada ketimpangan.


Apa untungnya dari film bebas sensor bagi masyarakat? Film yang diputar tanpa melewati sensor lembaga perfilman otomatis dapat disaksikan secara utuh. Jalan ceritanya lengkap, tidak terpenggal-penggal. "Masyarakat usia dewasa juga berhak mendapatkan cerita secara utuh," imbuh Riri.


Tetapi, bagaimana dengan risiko banjir film panas yang berpotensi merusak moral generasi penerus bangsa? Riri memprediksi tak akan banyak pembuat film yang berani membuatnya. "Sebab, untuk menutup ongkos produksi dan promosi, dibutuhkan sekitar satu juta penonton. Berapa banyak sih yang tertarik dengan tema kekerasan dan seks?" katanya.


Mau tahu bagaimana reaksi masyarakat seputar film beradegan mesra yang lolos sensor? Titie Said paling kompeten menjawabnya. Ketua LSF ini mendapat respons beragam dari masya­rakat. "Ada yang biasa saja, ada yang bersuara keras, ada yang kuat mendesak menuntut film tersebut dicabut izin edarnya," kata Titie yang sepanjang tahun 2007 menyensor 51 film layar perak.


Pembuat film, lanjut Titie, memang bebas membuat film apa saja. Tetapi, ketika film itu akan ditayangkan di muka publik, ada aturan main yang harus ditaati. "Sebab, efek dari penayangan film teramat luas," ucapnya.


Itu pula yang membuat Titie berpendapat sensor akan terus dibutuhkan hingga kapan pun. Apalagi, semakin bebas orang berkreativitas, orang dapat berdalih atas nama seni saat memperagakan adegan bercumbu ataupun kekerasan. "Meskipun penonton bioskop terbatas pada mereka yang mau membeli karcis, penggalan film yang bertentangan dengan nilai moral dan budaya tetap tak bisa ditayangkan," tandas Titie.


Kembali berandai-andai, ketika masyarakat luas masih menganggap perlu adanya sensor terhadap film bioskop, bagaimana titik temu dengan mereka yang sepaham dengan MFI? Garin memandang perlu adanya perubahan mendasar dalam sistem sensor pratayang. "Cara sensor harus diubah dan anggota lembaga sensor tak bisa sistem perwakilan lagi."


Ketidaksepakatan sangat mungkin berlanjut. Garin pun mengeluarkan kata-kata bijaknya. "Sensor adalah masalah abadi. Ini adalah perjuangan seumur hidup. Paling tidak, ada kemajuan untuk menuju perbaikan.`` (Reiny Dwinanda)

 



Dikelola Bersama Oleh :
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
       Sinematek Indonesia
Anda pengunjung ke 55271 sejak 30 Maret 2009
Warning: fputs(): 31 is not a valid stream resource in D:\htdocs\pages\footer.php on line 59

Warning: fclose(): 31 is not a valid stream resource in D:\htdocs\pages\footer.php on line 60

 

24
29