PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat, keberadaan Lembaga Sensor Film tetap diperlukan. Lembaga tersebut untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang perfilman serta dimaksudkan untuk menangkal masuknya pengaruh negatif pada tata nilai dan budaya Indonesia.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR, Lukman Hakim Saefuddin didukung oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, pada sidang uji materi Undang-Undang Perfilman di Mahkamah Konstitusi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Permohonan uji materi diajukan oleh Masyarakat Film In¬donesia, diwakili oleh Annisa Nurul Shanty (aktris), Muhammad Rivai Riza (produser film), Nur Kurniati Aisyah Dewi yang dikenal dengan Nia Dinata (produser film), Lalu Rois Amriradhiani (penyelenggara festival film), dan Tino Saroengallo (pengajar dan sutradara film). Mereka meminta ketentuan UU Perfilman soal penyensoran film dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar Pasal 28 C Ayat 1 dan Pasal 28 F.
Menurut para pemohon, pedoman dan kriteria penyensoran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lem¬baga Sensor Film dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pari¬wisata Nomor PM.31AIM.001/MKP/05 tentang Tata Kerja Lem¬baga Sensor Film dan Tata Laksana Penyensoran selama ini tidak pernah dipergunakan oleh Lembaga Sensor Film (LSF).
Tidak bertentangan
Lukman Hakim dalam keterangannya menyatakan, aktivitas penyensoran jelas tidak bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi menyebutkan bahwa kebebasan warga negara dapat dibatasi oleh undang-undang.
Pembatasan dilakukan sebagai jaminan atas pengakuan dan penghormatan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan adil sesuai empat pertimbangan, yakni moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Apalagi, katanya, LSF dibentuk untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman, yaitu pelestarian nilai budaya, pembangunan watak, pembinaan persatuan dan kesatuan, serta menyajikan hiburan sehat bagi masyarakat.
Menurut Jero Wacik, bisa jadi suatu saat bangsa Indonesia tidak lagi membutuhkan LSF, tetapi itu pun kalau bangsa ini sudah mencapai tingkat pendidikan yang lebih baik.
"Selama itu belum tercapai, ka¬lau tidak ada koridor akan mengerikan sekali akibatnya," kata Jero Wacik.
Dia mempertanyakan kedudukan hukum pemohon serta kerugian konstitusionalitas yang diderita. Ia juga mempertanyakan maksud permohonan itu apakah hendak meminta ditiadakannya LSF atau memprotes ketidak profesionalan kerja LSF.
Majelis Hakim Konstitusi tidak mengabulkan permintaan Ketua LSF Titie Said untuk memutar potongan sensor film. Alasan penolakan, sesuatu yang sudah disensor tidak dapat dipertontonkan kepada publik kecuali pada sidang tertutup.
Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) Anwar Fuadi juga tidak setuju apabila LSF dibubarkan ia prihatin apabila hal itu dilakukan. (ANA/LOK/LKS)