11 Juni 2010 SEBANYAK 10 pemimpin fraksi dan Komisi X DPR beserta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata akhirnya setuju untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perfilman. Pengesahan akan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa ini.
"Setelah melalui lobi, Fraksi PDI-P juga sudah setuju itu disahkan," kata Prof Dr Irwan Prayitno, Ketua Komisi X sekaligus pemimpin Rapat Kerja Komisi X, dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Gedung Nusantara II DPR Jakarta, Senin (7/9) Selengkapnya
|
11 Juni 2010 RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perfilman akhirnya disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR yang dipimpin Muhaimin Iskandar, Selasa (8/9).
Sidang menetapkan RUU tersebut menjadi UU baru pengganti UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman yang dinilal banyak pihak sudah tidak relevan.
Dari fraksi-fraksi di DPR, hanya fraksi PDIP yang tidak memberikan pendapat atau abstain atas RUU tersebut, setelah lobi mereka untuk menyempurnakan beberapa pasal
ditolak Menbudpar Jero Wacik dalam rapat pandangan terakhir komisi X, Senin (7/9) Selengkapnya
|
30 Maret 2010 “NONTON kok ditakut-takuti!" Demikianlah olok-olok yang sering disemburkan pada para pecandu film horor, terutama memandang oleh bereka yang memandang menonton adalah aktivitas mencari hiburan. Nyatanya banyak orang menyukai film horor, tak terkecuali anak-anak. Mereka seakan menghisap kesenangan berbeda dalam rasa takut Selengkapnya
|
16 Februari 2010 KEINGINAN para sineas muda Indonesia yang tergabung dalam Masyarakat Film Indonesia (MFI), di antaranya Riri Riza, Shanty, dan Nia Dinata, agar Lembaga Sensor Film (LSF) dihapuskan melalui permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tampaknya sulit diwujudkan. Pasalnya, tersebut mendapat tentangan dari Pemerintah, DPR, serta pihak-pihak terkait seperti LSF, Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), dan Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI).
Mewakili LSF Titi Said mengatakan, ia merasa aneh mengapa keberadaan LSF digugat Selengkapnya
|
16 Februari 2010 INDONESIA masih memerlukan sensor! Karena budaya masyarakat yang sangat beragam dan tingkat pendidikannya yang masih rendah, lembaga sensor masih perlu dipertahankan, bahkan sampai beberapa puluh tahun ke depan. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengeluarkan pernyataan ini dalam sidang pengujian Undang-Undang Perfilman yang diajukan oleh Masyarakat Film In¬donesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/1) lalu.
Pernyataan Menteri Jero Wacik itu ditimpali oleh penegasan para ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Persatuan Artis Film In¬donesia (PARFI), dan Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) Selengkapnya
|
16 Februari 2010 LEMEAGA Sensor Film (LSF) dibubarkan maka neraka bagi masyarak film itu sendiri. LSF dibubarkan maka malapetaka baru akan terjadi. Film-film seks dan kekerasan akan merajalela di penjuru bioskop negeri ini Selengkapnya
|
16 Februari 2010 MENCARI seekor tikus tidak harus membakar lumbung padi. Begitulah kira-kira kondisi yang terjadi dengan Lembaga Sonsor Film (LSF). Tak nyaman dengan kinerja orang-orang yang berada di LSF, bukan berarti lembaganya yang harus dibubarkan Selengkapnya
|
16 Februari 2010 MASYARAKAT Film Indonesia (MFI) tetap ngotot dihapusnya Lembaga Sen¬sor Film (LSF), kemudian diganti dengan Lembaga Klasifikasi Film (LKF). Sementara itu, artis senior khawatir tanpa sensor akan memunculkan generasi syahwat merdeka.
Silang pendapat ini terungkap dalam sidang uji materiil terhadap UU No Selengkapnya
|
16 Februari 2010 LEMBAGA Sensor Film (LSF) seba¬iknya tidak difungsikan sebagai lembaga yang bertugas melaku¬kan sensor karya perfilman secara radikal agar tidak memasung kre-ativitas para pelaku perfilman. Ke¬beradaan lembaga independen semacam LSF tetap diperlukan, namun berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap masyara¬kat dari film-film yang mengandung unsur pornografi.
Demikian dikemukakan Ketua Jurusan llmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (U1I) Yogyakarta Masduki Msi Selengkapnya
|
01 Februari 2010 MENGILAS balik penyensoran terhadap film atau umumnya sinema Indonesia, saya mencatat setidaknya ada empat macam sensor, yakni sensor administratif, sensor ideologis, sensor moral, dan sensor komunal. Saat Eros Djarot hendak menyutradarai Tjoet Nja` Dhien (1988), dia harus memenuhi sebarisan persyaratan administratif, antara lain: pernah beberapa kali menjadi asisten sutradara dalam produksi film, dan Eros tak memenuhi itu, sehingga banyak rintangan menghadangnya, termasuk ancaman tak mendapat izin memproduksi. Hal senada dialami Garin Nugroho saat membesut Cinta dalam Sepotong Roti (1991) dan kemudian Surat untuk Bidadari (1992) yang ketika judul kedua ini memenangi penghargaan dalam festival film di luar negeri segera disambut media massa bahwa itu film plagiat Selengkapnya
|
29 Januari 2010 PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat, keberadaan Lembaga Sensor Film tetap diperlukan. Lembaga tersebut untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang perfilman serta dimaksudkan untuk menangkal masuknya pengaruh negatif pada tata nilai dan budaya Indonesia.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR, Lukman Hakim Saefuddin didukung oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, pada sidang uji materi Undang-Undang Perfilman di Mahkamah Konstitusi di Jakarta beberapa waktu lalu Selengkapnya
|
29 Januari 2010 SEMANGAT tidak masuk akal untuk meniadakan Lembaga Sensor Film di Indonesia. Yang mendesak pada era perubahan dan era industri berbasis budaya sekarang adalah merevitalisasi lenibaga sensor serta menumbuhkan masyarakat etika dan kesadaran self-censor yang tinggi di kalangan pekerja seni.
Demikian benang merah yang dikemukakan Wakil Ketua DPD Irman Gusman, budayawan Garin Nugroho, dan Ketua Dewan Kesenian Sumatera Barat Harris Effendi Thahar, yang dihubungi terpisah di Jakarta dan Padang beberapa waktu lalu Selengkapnya
|
29 Januari 2010 MENGILAS balik penyensoran terhadap film atau umumnya sinema In¬donesia, saya mencatat setidaknya ada empat macam sensor, yakni sensor administratif, sen¬sor ideologis, sensor moral, dan sensor komunal. Saat Eros Djarot hendak menyutradarai Tjoet Nja` Dhien (1988), dia harus memenuhi sebarisan persyaratan ad¬ministratif, antara lain: pernah beberapa kali menjadi asisten sutradara dalam produksi film, dan Eros tak memenuhi itu, sehingga banyak rintangan menghadangnya, termasuk ancaman tak mendapat izin memproduksi. Hal senada dialami Garin Nugroho saat membesut Cinta dalam Sepotong Roti (1991) dan kemudian Surat untuk Bidadari (1992) yang ketika judul kedua ini memenangi penghargaan dalam festival film di luar negeri segera disambut media massa bahwa itu film plagiat Selengkapnya
|
04 Oktober 2009 |